Keluarga Reynhard Sinaga Terima Keputusan Pengadilan Inggris, Ayahanda: Hukumannya Sesuai dengan Kejahatannya

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Keluarga Reynhard Sinaga Terima Keputusan Pengadilan Inggris, Ayahanda: Hukumannya Sesuai dengan Kejahatannya
Reynhard Sinaga © manchestereveningnews.co.uk

Kapanlagi.com - Keputusan Pengadilan Manchester menghukum Reynhard Sinaga dengan penjara seumur hidup diterima dengan lapang dada oleh keluarga. SS, ayah Reynhard yang mewakili keluarga menilai keputusan hakim sudah tepat.

"Kami menerima keputusan itu. Hukumannya sesuai dengan kejahatannya. Saya tidak mau membahas ini lebih lanjut," ujar SS seperti dilansir dari BBC.com, Rabu, (8/1).

1. Ayah Tak Datang ke Pengadilan

Selama rentang waktu 2017 hingga 2019, Reynhard Sinaga menjalani 4 kali sidang di Pengadilan Manchester. Namun selama proses peradilan berlangsung, satu-satunya keluarga yang pernah datang adalah ibunya.

Sang ibunda datang satu kali ketika proses pra-peradilan digelar. Kala itu, ia memberikan kesaksian yang menjadi salah satu materi pembelaan Reynhard di Pengadilan.

Ayah Reynhard tidak pernah tampak menghadiri sidang putranya. Sang ibunda pun tidak pernah tampak lagi di Pengadilan Manchester setelah memberikan kesaksian.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dihukum Seumur Hidup

Pengadilan Manchester menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Reynhard atas kejahatan seksual yang ia lakukan. Ia terbukti memperkosa 48 pria dan diduga total ada 195 orang yang menjadi korbannya sepanjang aksinya berlangsung.

Tidak semua korban perkosaan Reynhard melapor ke polisi. Sebagian besar di antara mereka tidak menyadari bahwa telah menjadi korban perkosaan karena ketika melakukan kejahatannya, Reynhard memberikan obat bius.

Kini Reynhard menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau kurang lebih 30 tahun sesuai dengan usianya sekarang. Pria 36 tahun ini bisa mendapatkan kebebasan bersyarat nanti, jika total hukuman 30 tahun yang ia terima sudah selesai dijalani.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/phi)

Rekomendasi
Trending