Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Anjuran untuk membayar zakat menjadi wajib bagi setiap umat muslim. Terutama untuk mereka yang mampu memenuhi kehidupan sehari-harinya. Dalam Al Quran bahkan telah disebutkan beberapa golongan yang berhak menerima zakat.
Terdapat dua jenis zakat yang diwajibkan dalam Islam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Sesuai dengan Namanya zakat fitrah merupakan zakat yang dikerjakan untuk membersihkan diri dan dilaksanakan saat bulan Ramadhan.
Sedangkan zakat mal, merupakan zakat yang dikerjakan dengan maksud membersihkan harta dan ditunaikan jika telah mencapai nisabnya. Kedua jenis zakat tersebut wajib dikerjakan bagi setiap umat muslim untuk yang mampu.
Advertisement
Sedangkan berdasarkan Al Quran dan hadis terdapat syarat tertentu bagi mereka yang berhak menerima zakat. Syarat tersebut dibagi dalam beberapa golongan atau kelompok orang. Ketentuan mengenai golongan ini perlu diketahui setiap umat muslim terutama bagi mereka yang akan melaksanakan zakat agar dapat diterima tepat pada sasarannya.
Lalu siapa saja golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan hadis?
Seperti yang telah disebutkan dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 60 mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat, Allah berfirman:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana." ( Q.S At-Taubah: 60)
Untuk penjelasan lebih detailnya terangkum dalam beberapa point di bawah ini. Berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan hadis yang dirangkum dari berbagai sumber.
(credit: freepik.com)
Golongan pertama yang berhak menerima zakat dalam Al Quran adalah orang fakir. Orang fakir diartikan sebagai golongan yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Dilansir dari Almanhaj berdasarkan riwayat dari Ibnu 'Amr r.s ia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Zakat tidak halal diberikan kepada orang kaya dan mereka yang memiliki kekuatan untuk bekerja."
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(credit: freepik.com)
Orang miskin atau Al Masakin masuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan Hadis. Orang miskin diartikan sebagai orang yang memiliki harta dan usaha, namun tetap tidak dapat mencukupi kebutuhan hidup.
Advertisement
(credit: liputan6.com)
Panitia zakat atau amil zakat merupakan orang-orang yang bertugas sebagai panitia pengelola dana zakat. Pengelolaan tersebut mulai dari mengumpulkan, menarik zakat, dan membagikan zakat kepada orang yang membutuhkan. Sehingga atas dedikasinya sebagai seorang panitia zakat mereka berhak mendapatkan imbalan berupa zakat.
(credit: freepik.com)
Golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan Hadis adalah mualaf. Mualaf merupakan orang yang barus saja masuk Islam, sehingga dianggap masih memiliki iman yang lemah. Pemberian zakat tersebut tidak lain untuk menguatkan keislaman mereka.
Selain itu pemberian zakat kepada mualaf tersebut juga untuk membuat golongan orang terdekat mereka tertarik masuk Islam. Sehingga ini menjadi cara dakwah menyebarkan agama Islam dengan jalan kasih tanpa kekerasan.
(credit: freepik.com)
Fi sabilillah merupakan golongan orang atau lembaga yang berjuang di jalan Allah SWT untuk membela dan menegakkan Islam. Mereka yang termasuk golongan Fi sabilillah berjuang di jalan Allah SWT dengn ikhlas bahkan tanpa mengharap imbalan tertentu.
(credit: freepik.com)
Golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan Hadis selanjutnya adalah ibnu sabil. Ibnu sabil merupakan seorang musafir yang sedang menempuh perjalanan yang bukan untuk maksiat, selanjutnya mengalami kesulitan dalam perjalananya.
Berdasarkan halaman Almanhaj mengenai golongan Ibnu sabil ini telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Ibnu Majah dari hadits Ma’mar dari Yazid bin Aslam, dari 'Atha' bin Yasar, dari Abu Sa'id r.a, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:
"Zakat itu tidak halal diberikan kepada orang kaya kecuali lima macam, yaitu amil zakat atau orang yang membelinya dengan hartanya atau orang yang berhutang atau orang yang berperang di jalan Allah atau orang miskin yang menerima zakat, kemudian dia menghadiahkannya kepada orang kaya."
Orang yang terlilit hutang atau gharim menjadi salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat. Sebab mereka tidak memiliki kemampuan untuk membayar hutang-hutang dengan tujuan kemaslahatan untuk dirinya bahkan untuk orang lain.
(credit: freepik.com)
Budak atau disebut sebagai riqab merupakan seorang hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya dari majikan dengan tebusan uang. Dalam hal ini mereka belum merdeka karena sebagai budak.
Nah itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam Al Quran dan hadis. Sehingga dengan mengetahui beberapa golongan tersebut dapat menjadi pengetahuan agar orang yang menerima zakat kalian dapat tepat sasaran.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
5 Potret Gaya OOTD Alyssa Daguise yang Selalu Tampil Elegan dan Punya Aura Mahal
Potret Outfit Raisa Tiap Manggung, Selalu Anggun dan Feminim dengan Berbagai Model Gaun yang Cantik
Makanan yang Sering Melimpah Saat Lebaran, Bisa Menyebabkan Penyakit
Oleh-Oleh Mudik Khas Cirebon yang Wajib Dibawa, Ada Sirup Pisang Susu dan Kerupuk Upil
Gaya Stylish dan Elegan Febby Rastanty Padu Padankan Long Coat Saat Berlibur ke Luar Negeri