Arti Mubah: Penjelasan, Contoh Kegiatan Beserta Hukum Islam Lainnya

Penulis: Dhia Amira

Diterbitkan:

Arti Mubah: Penjelasan, Contoh Kegiatan Beserta Hukum Islam Lainnya
Ilustrasi (credit: Pexels)

Kapanlagi.com - Hukum Islam dikenal juga dengan sebutan hukum syara yang terdiri dari 5 hal yakni wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Mungkin 4 hukum sebelumnya banyak yang sudah KLovers ketahui, bagaimana dengan mubah? Apa arti mubah sebenarnya? Diketahui bahwa arti mubah dalam hukum Islam adalah sebuah hukum yang netral.

Arti mubah ialah segala sesuatu yang boleh untuk dikerjakan, namun jika ditinggalkan ataupun dikerjakan tidak mendapatkan dosa ataupun pahala. Hal tersebut menjadikan mubah atau diperbolehkan namun sifatnya tidak dapat mendatangkan pahala, namun juga tidak mendatangkan dosa. Namun selain penjelasan ini, tentu KLovers perlu memahami lebih dalam arti mubah ini.

Untuk itu, berikut ini berbagai hal penjelasan tentang arti mubah, beserta dengan peran mubah dalam hukum Islam hingga penjelasan hukum lain yang ada dalam agama Islam. Berikut penjelasannya yang telah dilansir dari berbagai sumber.

1. Arti Mubah

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, arti mubah merupakan sebuah hukum netral yang ada dalam hukum Islam. Arti mubah adalah salah satu hukum dalam ajaran Islam selain hukum wajib, sunnah, makruh, dan haram. Mubah adalah hukum yang sifatnya paling netral.

Hukum mubah adalah bersifat netral karena hukum ini boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa. Arti mubah adalah hukum yang ringan karena pahala bisa didapatkan dan dosa tidak dikenakan.

Dilansir dari liputan6.com, menurut Ulama, hukum mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala. Perbuatan mubah dari Ulama disarankan untuk diganti ke yang disunnahkan. Tujuan dari mengganti perbuatan mubah adalah agar seorang muslim bisa mencapai derajat lebih tinggi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Peran Mubah Dalam Hukum Islam

Allah SWT menciptakan hukum mubah bukan tanpa alasan. Hukum mubah adalah bersifat netral, yang mana dapat meringankan umat muslim melaksanakan ibadah dan menjauhi segala larangan-Nya. Hukum mubah memang akan mendapat pahala, tetapi hanya Allah SWT yang mengetahuinya. Istilahnya adalah tidak ada jaminan pahala akan didapat seperti hukum yang wajib dan sunnah.

Begitu juga hukum haram dan makruh yang bila ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan dijauhkan dari dosa. Bisa dikatakan mubah dapat menjadi waktu istirahat bagi seseorang, agar tidak jenuh menjalankan kewajiban dan menghindari larangan Allah SWT. Mubah pun berperan sebagai rukhshah atau keringanan bagi seorang Muslim. Orang yang menggunakan rukhshah tentu tidak akan mendapatkan apa-apa.

Sehingga peran hukum mubah menjadi sebuah keringanan bagi seorang muslim. Bukan hanya berada di dalam lingkup sunnah dan wajib saja, namun kita bisa melakukan apapun selagi itu tidak merugikan diri sendiri ataupun orang lain. Dan tidak keluar dari syariat agama serta yang dilarang oleh Allah SWT.

3. Hal yang Dimaksud Mubah

Lalu, hal atau kegiatan apa yang dimaksudkan sebagai mubah? Ya, ada banyak sekali kegiatan manusia yang mendapatkan hukum mubah, biasanya kegiatan ini merupakan kegiatan duniawi. Dicontohkan dalam kehidupan sehari-hari, hukum mubah adalah banyak sekali. Hukum mubah yang dimaksudkan, yakni makan, minum, membersihkan rumah, berbenah diri, berpakaian rapi, menyisir rambut, dan lain-lain.

Bukan berarti perbuatan yang dihukumkan mubah tidak akan mendapat pahala, tetapi kemungkinannya kecil dan tidak ada jaminan. Agar perbuatan mubah bisa mendapat pahala, niat menjadikannya ibadah sangat dianjurkan. Selain niat untuk menjadikannya suatu ibadah, serta memulai dengan doa dan karena Allah SWT merupakan sebuah nilai mubah yang mungkin bermanfaat dan mendatangkan sebuah keberkahan.

4. Hukum Lain Selain Mubah dalam Islam

Setelah mengetahui arti mubah dan hal-hal apa saja yang dipelajari dalam mubah, tentu kita juga perlu mengetahui hukum lainnya. Ya, ada 5 hukum dalam Islam selain mubah, dan berikut ini penjelasan 4 hukum lainnya yang dapat KLovers ketahui:

1. Hukum Wajib

Wajib menurut bahasa adalah pasti atau tepat. Sedangkan hukum wajib ialah perbuatan yang apabila dikerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan akan mendapatkan siksa.

2. Hukum Sunnah

Hukum sunnah yaitu, suatu perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat siksa.

3. Hukum Makruh

Kemudian ada pula hukum makruh. Ya, hukum makruh merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapat siksa. Makruh ini menunjukkan larangan yang tidak tetap.

4. Hukum Haram

Dan hukum terakhir serta hukum paling berat yaitu ada hukum haram. Hukum haram merupakan suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapat pahala, dan apabila dikerjakan akan mendapat siksa. Haram ini merupakan larangan yang tetap.

Itulah arti mubah yang bisa kalian pahami. Bukan hanya mengetahui arti mubah saja, kalian juga bisa mengetahui peran mubah dalam hukum Islam, dan hal atau kegiatan yang masuk dalam hukum mubah. Semoga penjelasan tentang arti mubah di atas dapat membantu kalian dalam memahami hal yang baik dan buruk untuk dunia dan akhirat kelak.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)