Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pernah dengar kata riba? terutama untuk yang beragam muslim pastinya sudah familiar ketika mendengar kata riba. Sebenarnya riba tidak hanya ada dalam ajaran islam saja, tapi agama lain seperti Kristen juga punya pembahasan terkait riba. Riba telah menjadi masalah serius jauh pada masa Yunani dan Romawi. Di masa itu riba menjadi pasang surut sesuai dengan keinginan penguasa pada masa itu.
Riba adalah kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan yang disyaratkan dalam jual beli. Secara umum, riba adalah sebuah penambahan nilai atau bunga melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam. Jika peminjam tidak mampu melunasi riba pada waktu yang ditentukan, pihak pemberi pinjaman akan menambahkan kembali biaya hingga pembayaran bisa dilunasi.
Dalam kehidupan sehari-hari masih banyak kebingungan dalam menentukan batasan mana saja yang termasuk riba. Dengan kondisi bingung, tanpa bertanya atau berkonsultasi kepada yang mengerti, mirisnya sering kali masyarakat membenarkan praktek riba. Nah biar tidak terjadi hal demikian, kalian harus memahami pengertian, hukum, dan jenis-jenis riba agar tidak terjebak dalam dosa besar ini. Berikut jenis-jenis riba yang wajib kalian ketahui:
Advertisement
(credit: flicker)
Jenis riba yang pertama adalah riba qardh yang masuk dalam riba hutang piutang. hutang piutang yang dimaksud terdapat motif keuntungan (syarth naf'an) yang kembali kepada pihak pemberi pinjaman hutang (muqarid) saja atau sekaligus kepada pihak yang berhutang (muqtarid). Contohnya seseorang meminjamkan uang Rp 100.000 lalu disyaratkan mengambil keuntungan ketika pengembalian. Keuntungan ini bisa berupa materi atau jasa.
Ini termasuk riba dan hukumnya haram, karena yang namanya menghutangi adalah dalam rangka tolong menolong dan berbuat baik. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa'di, jika bentuk hutang yang di dalamnya terdapat keuntungan itu sama saja dengan menukar dirham dengan dirham atau rupiah dengan rupiah kemudian keuntungannya ditunda.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Riba fadhl yaitu pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda dan barang yang diperlukan termasuk dalam jenis barang ribawi. Misalnya menukar beras sebanyak 10 kg dengan beras sebanyak 12 kg adalah contoh riba fadhl. Tapi apabila barang yang ditukar dari jenis yang berbeda maka hukumnya dibolehkan, misalkan menukar beras ketan sebanyak 10 kg dengan beras biasa sebanyak 12 kg.
Selain itu, tidak terjadi riba dalam dunia barter kecuali dengan enak benda ribawi. Dalam sebuah hadits hanya ada enam benda yang termasuk dalam benda ribawi, tapi ada perselisihan apakah riba hanya pada enam benda tersebut atau bisa dilebarkan ke benda yang lainnya.
Advertisement
(credit: flicker)
Riba yad adalah jenis riba yang tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Riba yad terjadi apabila saat transaksi tidak menegaskan berapa nominal harga pembayaran.
Contohnya, misalkan ada penjual mobil yang menawarkan mobilnya seharga Rp 90.000.000 jika langsung bayar secara tunai, namun jika dicicil total menjadi Rp 95.000.000. kemudian penjual dan pembeli tidak menegaskan berapa yang harus dibayarkan hingga akhir transaksi.
Jenis-jenis riba yang terakhir adalah riba Nasi'ah yang berarti tambahan yang disyaratkan diambil atau diterima dari orang yang dihutangi sebagai kompensasi dari penundaan pelunasan. Ulama Hanafiah memasukan ke dalam kelompok riba nasi’ah suatu bentuk barter yang tidak ada kelebihan, akan tetapi penyerahan imbalan atau harga diakhirkan. Riba ini hukumnya haram berdasarkan Al-Quran dan hadis.
Riba nasi'ah dikenal sebagai riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang jahiliah yang memberikan pinjaman kepada seseorang dan ketika jatuh tempo telah tiba akan menawarkan untuk diperpanjang sehingga membuat riba ini beranak atau berganda. Riba nasi’ah biasanya ada dalam praktek yang dilakukan lembaga-lembaga keuangan atau perbankan, dengan sistem pinjaman uang yang pengembaliannya diangsur dengan bunga bulanan atau tahunan sekitar 7-5%. Praktek seperti ini jelas disebut riba dalam jenis nasi’ah dan hukumnya haram.
Riba merupakan transaksi haram dan termasuk dosa besar. Pelaku riba mendapatkan laknat dari Allah dan dijauhi dari rahmat-Nya. Riba itu aniaya atau zalim secara realitasnya, meskipun yang terzalimi merasa terbantu, bagaimanapun mengambil tambahan adalah zalim. Riba memang sukarela, jika tidak secara sukarela maka bukan riba melainkan perampasan. Apapun jenis ribanya, yang pasti hukumnya haram dan harus dijauhi.
Selain itu, riba mendapat ancaman peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Hanya riba yang mendapat ancaman dari Allah dan Rasul-Nya sesuai dalam hadits Arba’in yang berbunyi "Barang siapa memusuhi wali-ku, maka Aku umumkan perang kepadanya..."
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Kegiatan Seru Saat Lebaran untuk yang Tidak Mudik, Agar Liburan Tetap Berkesan
Hukum Mengucapkan Selamat Idul Fitri: Apa yang Perlu Anda Pahami
Resep Opor Ayam Kampung Spesial untuk Meriahkan Idul Fitri 2025
Mudik di Kampung Halaman Suami, Ini Potret Memukau Dinda Hauw Berpose di Pantai
Penampilan Baru G-Dragon saat Gelar Konser Solo di Seoul Sukses Bikin Fans Terpukau