Diterbitkan:
Kapanlagi.com - New normal resmi diberlakukan sejak 1 Juni 2020 lalu. Meski begitu, pada kenyataannya new normal tidak diterapkan secara serentak dan menyeluruh se-Indonesia. New normal baru diberlakukan di empat provinsi dan 25 kabupaten kota. Mengapa bisa begitu? Ternyata ada sejumlah kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal.
Sejauh ini, empat provinsi yang oleh pemerintah dinilai sudah memenuhi kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal antara lain DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Gorontalo. Sementara, 25 kabupaten/kota yang juga memenuhi syarat, tersebar di beberapa daerah.
Lantas, apa saja kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal? Berikut ulasannya, disadur dari liputan6.com.
Advertisement
(credit: pixabay)
Kriteria pertama daerah yang bisa menerapkan new normal harus punya indeks penularan covid-19 atau R0 yang rendah. Kategori indeks penularan covid-19 (R0) rendah yang di maksud yaitu di bawah angka 1.
Indeks penularan covid-19 ini menunjukkan besarnya penularan virus corona di suatu daerah. R0 di bawah 1 berarti satu orang yang terinfeksi virus corona covid-19 dimungkinkan hanya akan menularkan ke kurang dari 1 orang saja. Itulah sebabnya mengapa indeks penularan yang rendah jadi salah satu kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(credit: pixabay)
Selain indeks penularan covid yang rendah, pemerintah juga meninjau tingkat kesiapan daerah yang akan menjalankan new normal. Daerah dengan angka penularan tinggi dinilai belum mempunyai kesiapan yang cukup untuk menerapkan new normal.
Untuk itu, pemerintah selalu memantau kurva persebaran virus corona covid diberbagai daerah. Salah satunya dengan menerjunkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan TNI-Polri, terutama ke daerah-daerah dengan tingkat penularan yang masih tinggi.
Advertisement
(credit: pixabay)
Kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal yang ketiga terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti yang kita tahu, setiap aktivitas yang dilakukan selama new normal haru dilakukan dengan protokol kesehatan, seperti selalu pakai masker dan tetap jaga jarak.
Pemerintah melalui Kemenkes sudah mengeluarkan edaran protokol kesehatan yang harus diterapkan di sektor industri atau perusahaan. Selain itu, Kemenag juga mengeluarkan edaran serupa terkait pelaksanaan ibadah dan kegiatan lain di rumah ibadah. Harapannya, masyarakat bisa menerapkan protokol kesehatan tersebut dalam berbagai aktivitasnya selama masa new normal.
Itulah di antaranya 3 Kriteria daerah yang bisa menerapkan new normal. Yang perlu dipahami bahwa berhasil atau tidaknya new normal akan sangat bergantung pada ketaatan masyarakat pada protokol kesehatan. Jadi selama masa new normal, tetap hati-hati dan taat pada protokol kesehatan yang ada.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Mengenal Sherly Tjoanda: Cagub Malut Baru, Gantikan Suami yang Tewas dalam Kecelakaan Kapal
Profil Mega Putri Aulia, Mantan Artis yang Sudah Hijrah dan Kini Cantik Berbalut Hijab
Bersinar di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapkah Marselino Ferdinan Bawa Timnas Menang di Piala AFF 2024?
Mega Putri Aulia Nangis Minta Sinetron 'TUKANG BUBUR NAIK HAJI' Tak Tayang Lagi
Timnas Indonesia Tembus Posisi 125 Dunia, Peningkatan Signifikan dalam Ranking FIFA