Firma Adalah Bentuk Badan Usaha yang Bersifat Persekutuan, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Firma Adalah Bentuk Badan Usaha yang Bersifat Persekutuan, Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Ilustrasi (credit: freepik)

Kapanlagi.com - Dalam dunia usaha kita mengenal ada berbagai macam jenis bentuk badan usaha. Firma adalah salah satunya. Sama halnya, bentuk badan usaha lainnya yaitu kepemilikan perseorangan, CV, PT, aturan mengenai pendirian firma juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Meski dipayungi dasar hukum yang sama, tapi tentu saja firma berbeda dengan bentuk badan hukum lainnya. Secara umum, firma adalah perserikatan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibawahi perusahaan lain dengan satu nama bersama. Mengetahui apa itu firma menjadi hal yang sangat penting, terutama bagi kalian yang sedang berencana mendirikan badan usaha.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ulasan mengenai firma adalah salah satu bentuk badan usaha.

1. Pengertian Firma

Jika ditinjau dari arti katanya, "firma" diambil dari bahasa Belanda venootschap onder firma (V.O.F) atau perserikatan dagang antara beberapa perusahaan yang disebut Fa. Sementara itu, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti dari firma adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab.

Berdasarkan pada penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa firma pada dasarnya berbentuk perserikatan atau persekutuan. Artinya, firma dapat berdiri atas kesepakatan dua orang atau lebih. Umumnya, pendirian firma didasarkan pada suatu perjanjian kesepakatan. Kegiatan yang dilakukan usaha firma bisa dilakukan dalam skala kecil maupun skala besar.

Firma mempunyai sistem keanggotaan yang khas. Setiap anggota firma memiliki perwakilan semacam agen untuk bersama. Anggota firma akan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai ketentuan yang ada di dalam akta pendirian perusahaan. Jika firma mengalami kerugian atau bangkrut, maka setiap anggota harus ikut bertanggung jawab. Oleh karena itu, status kepemilikan firma bersifat kepentingan bersama.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Ciri-Ciri Firma

Sebagai salah satu bentuk badan hukum, firma mempunyai karakternya tersendiri. Hal ini di antaranya tampak dalam beberapa ciri-ciri firma. Adapun ciri-ciri tersebut, antara lain:

1. Firma umumnya didirikan dengan memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.

2. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris ataupun di bawah tangan.

3. Pendirian firma tidak memerlukan akta pendirian.

4. Anggota firma biasanya sudah saling percaya.

5. Setiap anggota firma berhak untuk menjadi pemimpin.

6. Tanggung jawab dan risiko kerugian bersifat tidak terbatas, serta harus ditanggung semua anggota.

7. Keanggotaan firma berlaku seumur hidup.

8. Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.

9. Setiap anggota tidak berhak memasukkan anggota baru, tanpa seizin anggota yang lain.

10. Relatif mudah dalam mengajukan kredit usaha.

3. Kelebihan dan Kekurangan Firma

Seperti yang disinggung sebelumnya, firma sangat berbeda dengan jenis atau bentuk badan usaha lainnya. Bukan saja dalam hal pengertian dan ciri-ciri, melainkan juga dalam pelaksanaan usaha. Hal ini kemudian berdampak pada adanya kelebihan dan kekurangan dari firma sebagai bentuk usaha. Mengetahui kelebihan dan kekurangan firma bisa menjadi pertimbangan kalian, untuk memilih bentuk badan usaha ini. Apa saja?

Adapun kelebihan dan kekurangan firma adalah sebagai berikut.

1. Kelebihan Firma
Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya, firma mempunyai beberapa kelebihan, sebagai berikut.

1) Pendirian firma bisa dilakukan dengan prosedur yang relatif mudah.

2) Jumlah modal mendirikan usaha dikumpulkan dari setiap anggota, sehingga cukup besar. Alhasil, akan turut mempermudah perluasan usaha.

3) Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit

4) Pendirian firma dilakukan oleh beberapa orang, sehingga memiliki potensi mengelola manajemen yang lebih besar karena sistem pembagian kerja. Terlebih, antaranggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.

5) Tergabung alasan-alasan rasional

6) Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan

2. Kekurangan Firma
Ibarat dua sisi mata uang, selain mempunyai kelebihan sebagai bentuk badan usaha, firma juga mempunyai sejumlah kekurangan. Berikut beberapa kekurangan firma.

1) Tanggung jawab kepemilikan tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan.

2) Kepemimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal ini berisiko menimbulkan perselisihan apabila masing-masing pemimpin berusaha saling mendominasi

3) Kesalahan seorang anggota firma harus ditanggung bersama.

4) Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.

5) Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.

4. Jenis-Jenis Firma

Firma adakah bentuk badan usaha yang mempunyai beberapa jenis. Adapun jenis-jenis firma adalah sebagai berikut.

1. Firma Umum
Firma umum merupakan jenis firma yang semua anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Artinya, setiap anggota firma bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, termasuk dalam hal utang piutang.

2. Firma Terbatas
Sementara itu, firma terbatas merupakan jenis firma yang semua anggota tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Sehingga, tanggung jawab dan kewajiban anggotanya bersifat terbatas.

3. Firma dagang
Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

4. Firma Non Dagang/Jasa
Firma Non Dagang/Jasa adalah jenis firma yang bergerak di bidang industri jasa. Firma ini berfokus pada penjualan atau penyediaan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

Itulah di antaranya ulasan mengenai firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang bersifat persekutuan. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)