Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan kembali melayangkan laporan Pasal Pembunuhan terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan Malang. Kali ini, tiga laporan berasal dari 4 orang korban meninggal dunia dalam peristiwa Sabtu (1/10 itu.
"Hari ini kita laporan. Kita kuasa dari 4 Korban yang lapor ke Polres Malang," tegas Djoko Tri Tjahjana, Ketua Tim Advokasi Aremania Menggugat di Mapolres Malang, Senin (14/11).
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Pelapor merupakan keluarga korban di antaranya suami dari korban, kakak kandung dari korban, anak sekaligus kakak dari korban. Pelapor dan Tim Pengacara datang sekitar pukul 11.00 WIB dan menjalani proses pemeriksaan di Ruang Satreskrim Polres Malang. Sekitar pukul 15.00 WIB, mereka keluar dari ruang pemeriksaan.
"Jadi empat korban yang kita ajukan laporan," tegasnya.
"Hari ini masih dalam proses, belum selesai. Besok akan dilanjutkan kembali. Ini kan masih dalam proses tentunya harapan kami diterima. Karena ini masih proses berjalan dan kita sepakati untuk besok dilanjutkan. Ya kita ikuti mekanisme itu," jelasnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Pasal 55 dan 56, dijelaskan Djoko terkait dengan pihak yang turut serta dan berkontribusi sehingga peristiwa itu bisa terjadi hingga menimbulkan korban 135 orang korban jiwa. Djoko juga mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat lain yang akan melaporkan kasus Tragedi Kanjuruhan. Namun saat ini, mereka yang sudah dalam kondisi siap, terutama persoalan kesiapan secara psikis.
Para Pelapor telah melengkapi beberapa dokumen di antaranya surat kematian dan lain sebagainya. Pemeriksaan lanjutan lebih bersifat administratif, sehingga diharapkan tidak berlangsung lama.
"Korban-korban lain masih ada, kita yang siap. Pelapor juga punya kesempatan waktu. Sekarang kita sesuaikan itu, karena kemarin kita mau laporan itu menunggu 40 hari, dari pihak Pelapor mintanya seperti itu ya kita turuti," terangnya.
Advertisement
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Sementara salah satu pelapor, Eka Wulandari mengaku siap mengikuti prosedur hukum yang harus ditempuh sebagaimana ketentuan. Istri korban almarhum Iwan Junaedi itu akan
"Maunya sih cepet, tapi karena semua proses kan harus mengikuti prosedur yang harus dijalani," ungkapnya.
Sebelumnya Devi Athok Yulfitri (43), keluarga korban Tragedi Kanjuruhan asal Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang telah menempuh jalur hukum yang sama. Athok membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang tentang dugaan pembunuhan, Rabu (9/11).
Laporan dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa Kanjuruhan.
Tim menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain juga telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.
Sebagai pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata dalam peristiwa 1 Oktober 2022 itu.
Athok sendiri kehilangan dua putrinya, NBR (16) dan NDA (13) dalam peristiwa tragis yang menelan korban 135 Jiwa tersebut. Jenazah keduanya juga telah menjalani ekshumasi untuk kepentingan autopsi pada Sabtu (5/11). Ekshumasi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
Sederet Musisi yang Tampil di iHeartRadio Awards 2025, Ada Bad Bunny hingga Billie Eilish!
Irish Bella Ungkapkan Rasa Rindu ke Dua Putri Sambungnya, Disebut Bak Kakak Beradik
7 Rekomendasi Film Aksi Komedi Terbaik, dari JUMANJI hingga DEADPOOL yang Wajib Masuk Watchlist
6 Potret Kedekatan Fuji An dengan Keluarga Besar Verrell Bramasta, Pacaran?
Kazuha Le Sserafim Ungkap BLACKPINK Jadi Sumber Utama Raih Mimpi Sebagai Idol K-Pop